Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

 


Peserta didik hidup secara tetap dalam lingkungan tertentu tempat ia mengalami pendidikan. Lingkungan tersebut meliputi keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat yang disebut “Tripusat Pendidikan”

Ki Hajar Dewantara meyakini bahwa tujuan pendidikan Indonesia dapat tercapai jika lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat berperan aktif. Peran aktif ini terkait dengan pemberian pelatihan, pengajaran, pembimbingan, yang akan menunjang kompetensi pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Proses pembelajaran tersebut harus dilaksanakan sedemikian rupa guna mencapai tujuan pendidikan yakni menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Tantangan pelaksanaan pembelajaran saat ini adalah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia. Sejumlah kebijakan diambil oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Khususnya di bidang pendidikan, dikeluarkan kebijakan pembelajaran daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Selanjutnya pelaksanaan kurikulum darurat yang merupakan penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran. Hingga peniadaan Ujian Nasional, pelaksanaan Belajar dari Rumah (BdR), kebijakan baru dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan lain sebagainya.  

Berkaitan dengan kegiatan BdR Kemendikbud memperkuatnya dengan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa  Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Jika dalam edaran sebelumnya kegiatan BdR dilakukan secara daring atau jarak jauh, maka dalam edaran ini, BdR dapat dilakukan secara daring maupun luring. Hal ini dikarenakan tidak semua daerah, sekolah, dan atau peserta didik dapat mengakses atau melakukan pembelajaran secara online.  Dengan demikian, sekolah-sekolah di pedesaan dapat melaksanakan pembelajaran secara offline menggunakan media televisi, radio, modul pembelajaran, atau lembar kerja peserta didik (LKPD) yang disiapkan oleh guru.

Di masa pandemi Covid-19 ini, sekolah dituntut untuk mendesain pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan segala aspek. Sekolah harus melakukan sinergi dengan berbagai pihak. Sinergi ini didasari dengan nilai-nilai budaya atau filosofi masyarakat di mana sekolah berada. Misalnya saja filosofi masyarakat Nekamese yaitu “Nekaf Mese Ansaof Mese” yang berarti satu hati, satu pikiran. Di mana masyarakat Nekamese meyakini bahwa segala sesuatu yang dilakukan dengan sehati sepikir maka pasti berhasil.

Filosofi ini menjadi nyata dalam pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, karena sekolah tidak dapat melaksanakannya sendiri. Diperlukan sinergi dari semua unsur, baik itu kepala sekolah, para pendidik, pegawai, orang tua/wali, peserta didik, komite, masyarakat dan pemerintah setempat maupun dinas pendidikan. Segala tujuan akan tercapai secara optimal jika tercipta sinergi yang baik antar pemangku kepentingan tersebut.

Agar kegiatan pembelajaran di tengah pandemi seperti ini  dapat berjalan dengan baik dan aman bagi keselamatan pendidik dan peserta didik, maka perlu dibentuk tim khusus. Tim ini dapat beranggotakan pendidik yang berdomisili di wilayah di mana sekolah berada. Tim inilah yang diberikan tugas untuk melakukan kunjungan, mengantarkan tugas, membimbing dan mengumpulkan tugas peserta didik selama kegiatan WFH. Pembentukan dan pemberian tugas kepada tim ini dimaksudkan untuk mengurangi kontak peserta didik dengan pendidik yang tidak berdomisili pada wilayah di mana sekolah berada.

Membentuk (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19

Selain itu, sekolah perlu membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pembentukan Satgas pencegahan penyebaran Covid-19 ini dapat melibatkan semua pemangku kepentingan. Dalam hal ini yaitu kepala sekolah, pendidik, pegawai, peserta didik, komite sekolah, perwakilan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah baik itu kepala desa atau lurah setempat.

Pembentukan Satgas Covid-19 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah. Selain itu, dapat memberikan rasa aman pada peserta didik dan pendidik untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. Satgas ini sangat membantu dalam mensosialisasikan cara pencegahan penyebaran Covid-19 bagi warga sekolah.

Menjaga Koordinasi

Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota/Kabupaten perlu senantiasa berkoordinasi dengan instansi lain mengenai perkembangan Covid-19. Hal ini dapat berdampak pada teknis pelaksanaan pembelajaran yang selalu berubah setiap saat. Misalnya, pada masa new normal, WFH dicabut digantikan dengan pembelajaran tatap muka secara shift.

Pembelajaran shift  ini memberikan tantangan tersendiri bagi pendidik dan peserta didik, bahkan bagi orang tua/wali peserta didik. Kegiatan belajar seolah berkejaran dengan waktu, belum lagi rasa was-was pada pendidik maupun peserta didik akan terpapar Covid-19. Namun, hal terpenting dalam pelaksanaan pembelajaran shift ini adalah pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Ketika wilayah di mana sekolah berada masuk zona merah, maka secara otomatis kegiatan pembelajaran shift dihentikan dan digantikan dengan belajar dari rumah (BdR). Kegiatan BdR dilaksanakan melalui pembentukan titik kumpul. Sekolah tidak mengalami kesulitan untuk menentukan rumah tempat peserta didik berkumpul. Orang tua/wali peserta didik bersedia bahkan menawarkan rumahnya untuk menjadi tempat belajar.

Dukungan luar biasa juga datang dari pihak pemerintah setempat yang memberikan izin  menggunakan rumah pertemuan. Selain itu, tokoh agama setempat juga mengizinkan teras rumah ibadahnya digunakan sebagai tempat belajar mengajar. Sungguh merupakan bantuan yang tak dapat dibalas.

Kegiatan belajar dari rumah terlaksana dengan baik, sesuai dengan jadwal kunjungan dan pendampingan di titik kumpul. Kepala sekolah pun dalam segala kesibukannya dapat mengunjungi semua titik kumpul selama pelaksanaan BdR. Hal ini ditujukan untuk memastikan kegiatan BdR di setiap titik kumpul berlangsung dengan baik.

Berhubung teknis pelaksanaan pembelajaran selalu berubah setiap saat, maka komunikasi atau penyampaian informasi sangatlah penting. Informasi ini disampaikan secara lisan, maupun tertulis kepada orang tua/wali peserta didik, ketua komite, dan pemerintah setempat. Penyampaian informasi secara lisan dilakukan melalui telepon atau WhatsApp, khususnya kepada orang tua/wali yang memiliki handphone.

Semetara itu, informasi secara tertulis berupa surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan ini ditandatangani oleh kepala sekolah diketahui oleh ketua komite. Selanjutnya diberikan kepada orang tua/wali peserta didik maupun kepada pemerintah sebagai pemberitahuan. Pada akhirnya, baik pendidik, peserta didik, komite sekolah, dan pemerintah setempat akan dengan cepat melakukan penyesuaian terhadap perubahan pelaksanaan pembelajaran.

Menjaring Pendapat

Sekolah perlu menjalankan angket untuk menjaring pendapat atau usul saran baik dari orang tua/wali peserta didik maupun pendidik. Selain itu, melalui isian angket ini juga dapat diketahui berbagai kendala yang dihadapi, sehingga sekolah dapat mencari solusi terbaik. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembelajaran WFH, tatap muka (shift) maupun BdR dapat berjalan dan peserta didik memperoleh hasil yang baik. Informasi lain yang diperoleh yaitu untuk mendukung proses pembelajaran anaknya, beberapa orang tua membeli HP Android bekas. Sebuah upaya yang perlu diapresiasi karena para orang tua tersebut hanya petani.

Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, maka dibutuhkan kesadaran dari peserta didik bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan, yang membedakan hanya tempat belajarnya. Di masa pandemi Covid-19 seperti ini juga tugas dan peran pendidik sedikit berkurang. Oleh karena itu, sangat diharapkan bantuan, dukungan dan kerjasama dari orang tua/wali sebagai mitra pendidik untuk mengontrol dan mendampingi anak-anaknya belajar di rumah.

Sinergi antar pemangku kepentingan dapat memberikan rasa aman bagi pendidik dan peserta didik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Sinergi antar pemangku kepentingan juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembelajaran terutama di masa pandemi Covid-19 ini. Hasil belajar peserta didik memuaskan dan target kurikulum pun dapat tercapai. Pada akhirnya diharapkan sinergi antar sekolah, peserta didik, orang tua/wali, komite, masyarakat, dan pemerintah harus terus terjalin demi tercapainya tujuan pendidikan Indonesia.

Ditulis oleh Yulianti Pulungtana, S.Pd, Kepala SMP Negeri 6 Nekamese Kabupaten Kupang


Tulisan ini pernah diterbitkan oleh NaikPangkat.com.

0 Komentar